Order from us for quality, customized work in due time of your choice.
Beberapa prinsip yang mendasari perjanjian kontrak asuransi antara lain:
Prinsip Utama atau Utmost Good Faith: Prinsip
ini mewajibkan kedua belah pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pihak
yang mengasuransikan, untuk selalu jujur dan terbuka satu sama lain.
Mereka harus mengungkapkan semua informasi yang relevan dan material
untuk kontrak asuransi.
Prinsip Indemnity: Prinsip ini menjamin bahwa pihak
yang mengasuransikan tidak akan mendapatkan keuntungan atau kerugian
dari asuransi. Jika terjadi klaim, perusahaan asuransi akan membayar
kerugian sebesar nilai kerugian yang sebenarnya.
Prinsip Insurable Interest: Prinsip ini menuntut
bahwa pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan finansial
yang sah dalam hal yang diasuransikan. Artinya, mereka akan mengalami
kerugian finansial jika hal yang diasuransikan mengalami kerusakan atau
hilang.
Prinsip Subrogation: Setelah perusahaan asuransi
membayar klaim, mereka memiliki hak untuk menggantikan posisi pihak yang
mengasuransikan dalam menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
Prinsip Contribution: Jika seseorang memiliki lebih
dari satu polis asuransi untuk risiko yang sama, maka perusahaan
asuransi harus berbagi pembayaran klaim sesuai dengan proporsi mereka.
Prinsip-prinsip ini berperan penting dalam memastikan bahwa kontrak asuransi berjalan adil dan seimbang.
Order from us for quality, customized work in due time of your choice.